Logo

Ratusan Pelanggan PLN di Kota Bengkulu ‘Maling’ Listrik

KOTA BENGKULU – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Bengkulu menemukan sekitar 166 dari 2.023 pelanggan yang diperiksa, terindikasi telah melanggar penggunaan energi listrik yang telah ditentukan oleh PLN.

Manejer Area PLN Bengkulu Nova Sagita mengatakan sesuai aturan Undang-undang 30 tahun 2009 tentang ketenagaanlistrikan, dugaan pelanggaran meliputi kategori kategori P1, kategori P2, Kategori P3, dan kategori P4.

Temuan ini didapat sejak dilancarkannya operasi P2TL (Penertiban Pengguna Tenaga Listrik) dari Januari hingga Mei 2018.

“P1 kategori pelanggannya mempengaruhi batasan besaran daya, contoh batasan hanya 900Va diubah menjadi 1300. P2 mempengaruhi pengukuran energi, contohnya tutup meteran dibuka dan dikasih lidi atau dibolongi. P3 bersifat mempengaruhi energi dan besaran daya. P4 yaitu pelanggan yang tidak ada kontraktual dengan PLN tetapi nyantol jadi bukan pelanggan resmi,” ujar Nova, Rabu (30/05/2018).

Dilanjutkan Nova, temuan akan ditindak. PLN memiliki prosedur yakni, apabila pelanggan dalam jangka waktu 1×24 tidak menyelesaikan sanksi administratif maka pihak PLN akan mengirim surat hingga 7 hari, dan jika tetap tidak merespon terpaksa PLN membongkar meteran serta kabel pelanggan

“Kita mempunyai prosedur dengan rentan waktu 1×24 jam jika belum datang untuk menyelesaikan sanksi administratif, kita akan menyurati lagi sampai 7hari berturut turut. Jika tidak ada penyelesaian kita akan bongkar berikut dengan kabelnya jadi pelanggan tidak bisa menjadi pelanggan PLN lagi sampai mereka membayar sanksi administratif nya,” pungkasnya

Nova menerangkan, pihaknya sangat rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelanggan, apabila ditemukan pelanggan yang melanggar ketentuan maka tim khusus yang didampingi oleh PPNS akan melakukan pemutusan aliran listrik

“Kita memiliki tim khusus yang didampingi oleh PPNS atau pihak yang berwajib artinya polisi, maka tindakan yang melanggar perlu kita ketahui apakah ada unsur kesengajaan ataupun unsur merusak itu meterannya akan kita buat berita acara dan meteran nya disita serta langsung dibawa ke kantor dan Untuk dapat menyelesaikannya pelanggan harus membayar besaran biaya administrasi,” terang Nova.