Bengkulu News #KitoNian

Ratusan CPNS Mundur Karena Tidak Sesuai Gaji, Emang Berapa Dapatnya?

Penulis : Cindy

Ribuan pelamar CPNS ikuti tes CAT. Foto. Dok.BN

BENGKULU – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2021 ini tercatat mengundurkan diri. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, se jauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Banyak alasan yang menyebabkan CPNS mengundurkan diri, salah satu yang menjadi alasan para CPNS mengundurkan diri dikarenakan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi karena terlampau kecil.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan, ” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/05/2022).

Dengan gaji dan tunjangan yang kecil mmenjadi alasan CPNS kehilangan motivasinya dalam-bekerja. Mundurnya CPNS tersebut berdampak merugikan negara, karena formasi yang seharusnya terisi kini menjadi kosong. Belum lagi pemerintah telah mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam penerimaan CPINS.

Berapa Sih Gaji PNS? Hingga Buat Ratusan CPNS Mundur

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi CPNS yang belum ditetapkan atau ditunjuk menjadi PNS, gaji yang dibayarkan hanyalah 80 persen.

Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 mengaturketentuan tersebut. Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Kemenhub Paling Banyak Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan Il

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 -Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan Ill

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji PNS aka mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah, sepertitunjangan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Baca Juga
Tinggalkan komen