

BENGKULU – Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2024 agar dapat mempersiapkan diri dari segi pengetahuan bidang yang didaftarkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menyampaikan bahwa pada tes SKB nanti, peserta akan menjalani waktu yang sangat singkat.
Sehingga, peserta diminta untuk dapat lebih mematangkan persiapan seperti pengetahuan yang cukup dalam terhadap bidang yang telah di daftarkannya.
“Tolong gali pengetahuan dan pelajari untuk bidang yang didaftarkan, Persiapkan diri perbanyak pengetahuan dalam menggali potensi diri dan kemampuan, karena SKB akan berkangsung 10 menit saja,” ungkap Sri.
Sri menerangkan bahwa skema penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB akan berbeda jauh. Hal ini, akan terdapat aspek-aspek yang memang akan didalami untuk seluruh peserta nanti.
“Karena tes SKB ini nilainya lebih padat dan besar dari SKD, Karna tes SKB ini Meliputi tes pengetahuan khusus terkait dengan bidang jabatan yang dilamar yang sudah dirasa berkemampuan utk dilamar para peserta,” terang Sri.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, nilai SKB akan sangat menentukan peserta CPNS TA 2024 dapat dinyatakan lolos menjadi pegawai negara.
“Nilai ini sangat menentukan, untuk kelulusan peserta CPNS ini,” ungkap Sri.
Terkait untuk penempatan tes nanti, Sri mengungkapkan bahwa pihak BKD belum menerima penunjukan tempat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui , berdasarakan surat pengumuman BKD Provinsi Bengkulu Nomor: 800.1.2.2/1948/BKD/2024 tentang hasil SKD CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemperov) Bengkulu TA 2024.
Serta, Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 8616/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 14 November 2024.
Sebanyak 447 pendaftar CPNS yang mengikuti tahap SKD berbasis Camputer Asisted Test (CAT) dinyatakan melaju SKB.
Sri juga mengatakan, peserta yang lolos SKD dikarenakan Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
Tidak ada komentar.