Logo

Raperda IMTA Disahkan, Bengkulu Dapat $ 1.200 Per Tenaga Kerja

DPRD Provinsi Bengkulu sahkan Raperda IMTA

DPRD Provinsi Bengkulu sahkan Raperda IMTA

bengkulunews.co.id – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) disahkan dan ditingkatkan menjadi Perda pada gelaran rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (9/5) yang hanya dihadiri 32 wakil rakyat tersebut.

Retribusi perpanjangan IMTA ini adalah suatu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena selama ini, tenaga kerja asing mengurus izinnya di Jakarta, yang untuk satu tenaga kerja saja dibebankan biaya $ 1.200 per tahunnya.

Seperti diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam. “Dengan adanya perda ini maka perpanjangan izin tenaga kerja asing ditarik ke Bengkulu. Sehingga Bengkulu dapat $ 1.200 per orang per tahunnya,” ungkapnya.

Namun menurutnya, Bengkulu jangan terlena dengan PAD yang didapat lantaran yang lebih dibutuhkan Bengkulu adalah Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing tersebut.

“Makin sedikit tenaga asing bekerja di Bengkulu, artinya semakin baik dan bagus bagi tenaga kerja lokal yang sudah menguasai ilmu dan teknologi,” terang Agung Gatam.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengapresiasi kinerja DPRD Provinsi yang telah merancang ketentuan dalam perda ini. (126)