Logo

PPTK dan Bendahara Ditetapakan Tersangka Dugaan Korupsi BBM Setwan Seluma

PPTK dan Bendahara Ditetapakan Tersangka Dugaan Korupsi BBM Setwan Seluma

Bengkulu – Setelah melalui proses pemeriksaan, penyelidikan serta audit BPKP, kasus dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran (TA) 2017, penyidik Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut yaitu F (PPTK dan S (Bendahara)

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan. Informasinya mereka akan mengembalikan kerugian negara,” kata AKBP Sudarno, melalui telepon seluler, Rabu (23/10/19).

Sebagaimana diketahui, BPK RI Perwakilan Bengkulu menemukan laporan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 tanpa bukti.

Dari nilai belanja sebesar Rp 1,1 miliar, sebanyak Rp 927 juta tanpa bukti struk belanja BBM. Sedangkan bukti struk belanja BBM yang diakui BPK RI hanya sejumlah Rp 172 juta.

Belanja BBM tanpa struk itu, terbanyak ada pada unsur pimpinan dewan, diantaranya untuk pimpinan dewan inisial HT, OF dan UU.

Selain itu, BPK RI juga menemukan belanja perawatan kendaraan pada Sekretariat DPRD Seluma tanpa bukti pertanggungjawaban. Dari total belanja belanja Rp 899 juta, sebanyak Rp 233 juta tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Pada LHP BPK RI tahun 2016 lalu, terdapat juga temuan belanja serupa sebesar Rp 552 juta tanpa pertanggungjawaban.

Temuan lain pada belanja Sekretariat DPRD Seluma adalah pada nilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, yang tidak didasarkan pada hasil survei yang memadai.

BPK RI menemukan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transport, yang telah dibayarkan per Desember 2017 dan dirapel untuk Oktober dan November 2017.

Kenaikan tunjangan itu dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta serta terdapat tunjangan baru berupa tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta. Akibatnya, terjadi penambahan anggaran senilai Rp 936 juta untuk tunjangan transportasi. Sedangkan tunjangan perumahan naik sebesar Rp 234 juta.

Adapun dasar dari pemberian tunjangan transportasi dan perumahan itu adalah PP Nomor 18 tahun 2017, dimana belanja tunjangan transportasi sebelumnya belum ada menjadi ada, serta terjadi kenaikan tunjangan perumahan.

Penulis : Yudi Arisandi