Logo

Polres Kepahiang Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Honorer

Polres Kepahiang Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Honorer

Polres Kepahiang Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Honorer

KEPAHIANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang kembali menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SP (48) seorang honorer di Kabupaten Kaur atas dugaan penipuan. Penetapan tersangka ini membuat jumlah tersangkat penipuan honorer di Kabupaten Kepahiang menjadi enam orang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik. mengungkapkan, setelah melakukan penyidikan sementara pihaknya berhasil mengungkap satu tersangka lainnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.

”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/A-746/VIII/2021/SPKT/POLRESKEPAHIANG/POLDABENGKULU, tanggal 07 Agustus 2021,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (10/8/2021).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan 5 tersangka lainnya.

”Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 368 kuhp jo pasal 55 atau pasal 378 jo pasal 55,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pengungkapan terhadap tindak pidana Pemerasan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik percaloan yang mengaku bisa mengangkat jadi PNS bagi honorer. (rls)