Polres Kaur Buka Penerimaan Bintara Polres Kaur buka penerimaan pendaftaran Calon Bintara. Terbit : April 15, 2016 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Hukum bengkulunews.co.id – Ini informasi penting bagi pemuda, khususnya putra daerah Kabupaten Kaur yang berkeinginan menjadi polisi. Karena 7 April 2016 lalu Polres Kaur sudah mulai membuka pendaftaran penerimaan calon Bintara baru. Berdasarkan informasi dari Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto melalui Kompol M. Arif dan Panitia Penerimaan Bripka Andre Firmansyah, penerimaan pendaftaran Bintara akan ditutup pada 30 April 2016. (123) Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Calon Bintara: Persyaratan Umum: warga Negara Indonesia (pria atau wanita); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; pendidikan paling rendah SMU / sederajat; usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri); sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat; berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. Persyaratan Lain: berijazah serendah-rendahnya minimal SMU/MA dan SMK dengan kriteria lulus serta nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan ujian sekolah) minimal 60 (enam puluh), tidak termasuk: 1. SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan; 2. program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C bagi yang masih duduk di kelas 3 SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 (satu) minimal 60 (enam puluh) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dgn nilai akhir (gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah) minimal 60 (enam puluh); umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan (maks lahir Februari 1998) dan maksimal 21 tahun (min lahir Agustus 1994); tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku: 1. pria : 165 Cm 2. wanita: 160 Cm berdomisili di wilayah Polda tempat pendaftaran minimal 2 (dua) tahun terhitung pada saat pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan KK atau ijazah/STTB/rapor terakhir (local boy for local job) belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Brigadir Polri ditambah 2 tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polri memperoleh persetujuan dari orang tua / wali; tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain; bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri; dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN / BNP / BNK); bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan; mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut : 1. pemeriksaan administrasi awal; 2. pemeriksaan kesehatan tahap I; 3. pemeriksaan dan pengujian psikologi; 4. pengujian akademik, yang meliputi: a. ) Pengetahuan Umum; b. ) Bahasa Indonesia; c. ) Bahasa Inggris; 5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa); 6. pengujian kesamaptaan jasmani; 7. pendalaman PMK; 8. pemeriksaan administrasi akhir; 9. sidang terbuka lulus sementara; 10. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat 11. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan