Logo

Polres Benteng Amankan Dua Pria yang Berkebun di Dalam Kawasan Hutan

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky (tengah) menunjukkan barang bukti penangkapan

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky (tengah) menunjukkan barang bukti penangkapan

BENGKULU TENGAH – Polres Bengkulu Tengah mengamankan dua pria yang diketahui melakukan perambahan hutan secara ilegal. Keduanya yakni SD (60) warga Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang dan SE (58) asal Kelurahan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda dalam areal hutan yang dijadikan perkebunan kopi.

Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Iman Falucky mengatakan, SD ditangkap pada Senin (16/8) saat hendak pulang dari areal kebun. Sementara SE ditangkap seminggu setelahnya pada Senin (23/8) setelah dilakukan pengintaian oleh Polisi dalam Operasi Wanalaga.

“Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan,” kata Iman dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bengkulu Tengah, Jumat (3/9/2021).

Ditambahkan Iman, keduanya dianggap melanggar Pasal 92 Ayat (1) huru a Jo Pasal 17 Ayat (2) hurup b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dua petani ini diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Saat ini, dua pelaku bersama barang bukti berupa parang, tank semprot, biji dan tanaman kopi diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk kepentingan penyidikan. (red)