
Bengkulu – Anggota Satreskrim Kriminal Umum Polres Bengkulu berhasil membekuk seorang wanita ini sial ELS alias Ec (22), salah seorang warga Kota Bengkulu yang diduga telah menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka ditangkap Rabu (23/10/19) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggondo Heru Kun Prasetyo, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP. Indramawan Kusuma, SI.K saat pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (28/10/2019) menjelaskan, tersangka Ec berperan sebagai mucikari.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, tersangka menggunakan media sosial untuk menjajakan 5 orang korban yang rata-rata masih remaja, dengan tarif 400 hingga 500 ribu rupiah. Dari hasil tersebut tersangka Ec menerima fee Rp.100 ribu rupiah, sisanya diberikan kepada korban.
“Bisnis prostitusi online yang dilakukan tersangka sudah berjalan 5 bulan lalu. Korban yang dijajakan oleh tersangka ada yang telah dewasa serta ada juga masih berstatus pelajar SMA,” ujar Indramawan.
Modus operandi yang dilakukannya, lanjutnya, laki-laki hidung belang yang membutuhkan jasa tersangka, langsung menghubungi tersangka Ec. Kemudian menanyakan apakah ada perempuan yang bisa “dipakai”.
Kemudian, Indramawan juga mnyebutkan, tersangka mengirim foto-foto anak-anak yang akan dijajakan kepada lelaki hidung belang tersebut, setelah lelaki hidung belang setuju dan cocok.
Selanjutnya tersangka, menghubungi anak buahnya yang telah dipilih lelaki hidung belang tersebut. Untuk melayani laki-laki hidung belang yang telah memesan, serta emudian anak buahnya akan menuju hotel yang telah disepakati oleh pemesan.
Sebelum penangkapan tersangka Ec, dua orang anak buah tersangka terlebih dahulu berhasil diamankan disalah satu hotel di kawasan Kota Bengkulu. Hasil intrograsi kedua anak buahnya, pihak Opsnal Polres Bengkulu mendapatkan bahwa tersangka Ec merupakan mucikari yang memberikan pelanggan ke pada kedua anak buahnya tersebut.
Dari pengakuan tersangka, dia mengenal lelaki hidung belang yang sering bertransaksi kepadanya lewat media sosial. Setelah kenal, lelaki hidung belang meminta tersangka mencarikan dan memesan wanita yang bisa “dipakai”.
“Dari keterangan tersangka, uang hasil pembagian bisnis mucikari online tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-harinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Selain mengamankan tersangka Ec, juga berhasil diamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp. 400.000 ribu. Serta dua unit handphone android.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 761 jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang, dengan ancamannya pidana 15 tahun penjara.
Penulis : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!