Polisi Tetapkan 27 Tersangka Rutan Malabero Kondisi Rutan Malabero Pasca Aksi Kerusuhan Terbit : April 1, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum Bengkulunews.co.id – Setelah sebelumnya menetapkan 17 tersangka aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero, Polres Bengkulu kembali menetapkan 10 tersangka baru. Itu berarti total tersangka sementara aksi yang berujung pada tewasnya 5 penghuni rutan tersebut menjadi 27 orang. Terkait hal ini disampaikan langsung Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta, SIK. Proses penetapan tersangka, pihak kepolisian tidak menemukan kendala berarti. Bermula dari penetapan tersangka berinisial EK yang dikenakan sangkaan kumulatif. Yakni pasal 187 ayat 3, menyebabkan meninggal dunia, menyuruh dan turut serta serta pasal 160 karena menghasut dan 170 KUHP. Kemudian penetapan tersangka NP dan NB karena diduga melakukan pembakaran di kamar nomor 4 blok A. Ditambah 14 orang tahanan yang melakukan aksi pengerusakan secara bersama-sama dan dikenakan pasal 170 KUHP. Tidak cukup sampai disitu, proses pengembangan kasus kemudian menetapkan lagi 8 tersangka. Karena melakukan pengerusakan dan pembakaran di kamar 17 blok A. Terakhir, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka baru, yakni RK dan SM. Kedua tersangka tambahan itu terlibat melakukan pengerusakan. Kapolres menjelaskan, terhadap ke 27 tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan hukumnya akan dikelompokkan menjadi 3 konstruksi hukum. Pertama, masalah tersangka yang melakukan penghasutan. Kedua, tersangka yang memprovokasi dan ketiga, tersangka yang menyuruh dan melakukan pembakaran. “Kita masih akan melakukan pendalaman-pendalaman penyidikan, bila ada perkembangan pasti akan kita sampaikan,” terang Kapolres. Sementara itu, Kapolda Brigjend Pol. Drs. M. Ghufron, MM, M.Si menegaskan, kasus Rutan Malabero akan benar-benar dituntaskan setuntas-tuntasnya. (9u3) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan