Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Tengah Kota

Erlan Oktriandi
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Tengah Kota

Bengkulu – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menetapkan 1 orang tersangka kepemilikan tanaman ganja sebanyak 55 batang yang diungkap pada Selasa sore (1/10/19). Adalah SH alias Yep warga Jalan Bakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas AKBP Sudarno mengatakan, pada saat penangkapan pihaknya mengamankan 3 orang. Namun, setelah melalui pemeriksaan SH mengaku sebagai pemilik tanaman ganja.

“Dari 3 orang yang kita amankan, Kita tetapkan 1 orang tersangka yakni SH alias Yep,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, saat press release di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/10/19).

Tanaman yang merupakan jenis narkoba golongan 1 tersebut sudah berumur kurang lebih 4 bulan dan setinggi 2 meter. SH, sengaja menanam barang haram tersebut di belakang rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, dia mengaku baru satu kali menanam ganja.

“Modus tersangka agar tidak diketahui orang lain, tersangka memagar sekeliling tanaman ganja agar tidak kelihatan,” pungkas Sudarno.

Sedangkan terkait bibit (biji) ganja didapatkan darimana, Sudarno mengatakan hal itu masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan

“Kemungkinan ada pihak-pihak terkait yang ikut terlibat. Atau juga terkait jaringan narkoba yang ada di Provinsi Bengkulu. Bisa saja nantinya setelah pengembangan akan ada tersangka lainnya,” sambungnya.

Baca juga : Heboh, Ditemukan Ladang Ganja di Tengah Kota Bengkulu

Lebih lanjut, kata Sudarno, tersangka belum pernah memanennya untuk dijual atau dipasarkan.

“Untuk sementara masih kategori penanam, belum ada yang dijual. Dari hasil intrograsi tersangka sudah paham telah mengetahui cara menanam ganja. Sebab sampai umur 4 bulan tanaman ganja masih tetap hidup dan telah mencapai 2 meter. Dalam kondisi cuaca yang tidak dingin, ditambah lagi musim kemarau,” ujar Kabid Humas.

Hasil Panen untuk Modal

Kepada wartawan, SH mengaku hasil penjualan ganja tersebut digunakan untuk modal usaha dan keperluan hidup sehari-hari.

“Rencananya kalau sudah panen akan dijual. Uang hasil penjualan ini akan digunakan untuk modal biaya hidup sehari-hari,” kata SH, yang bekerja sebagai buruh harian ini.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenai Pasal 11 ayat (2) mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Reporter : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!