Logo

Polda Bengkulu Amankan Belasan Satwa dan Kubik Kayu Dilindungi

BENGKULU – Polda Bengkulu berhasil menangkap 13 orang tersangka yang memiliki satwa dilindungi. Selain itu, polisi juga mengamankan belasan satwa dilindungi, seperti elang brontok, landak jawa, hingga buaya dan belasan kubik kayu.

Pengamanan tersebut dalam rangka Operasi Wanalaga 2022 yang dilakukan bersama instansi terkait dan petugas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan sasaran penanggulangan tindak pidana dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Bengkulu.

“Polda Bengkulu dan Polres Jajaran sejak Tanggal 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022 (7 hari pelaksanaan Ops) dengan mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian alam hutan telah berhasil mengungkap 29 kasus,” kata Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu.

Para tersangka itu, kata Sudarno terancam pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar dan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.