Logo

PNS BNNP Tersangka Narkoba di Ruang Bupati Terancam Dipecat

Ir. Sudoto

bengkulunews.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang terlibat dalam persekongkolan kasus temuan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terancam sanksi pemecatan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto, Senin (23/1).

“Kami akan menunggu perkembangan lanjutan dari BNNP yang akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan oknum PNS dalam konspirasi kasus ini. Kami akan menindak tegas apabila yang bersangkutan benar terbukti seberapapun peran yang bersangkutan terkait kasus ini,” kata Sudoto.

Pemerintah, kata Sudoto akan bersifat netral melihat kasus ini. Namun pemerintah akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS BNNP tersebut.

“Jika pelanggarannya berat maka pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang bersangkutan,” tegas Sudoto.

Sementara itu, ketika ditemui di kantornya, kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol. Benny Setiawan, mengatakan, terkait administrasi tersangka (oknum PNS, red), kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak pemerintah karena itu sudah menjadi porsi pemerintah.

“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi porsi kami dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap tersangka yang bersangkutan, tapi kalau masalah sanksi secara administratif itu sudah menjadi keputusan pemerintah,” kata Benny.

Ketika ditanya sejauh mana keterlibatan oknum PNS dalam kasus ini, Benny mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui seberapa dan sebatas mana perannya dalam kasus ini.

“Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk melihat peranan dari masing-masing tersangka.” tutup Benny.

Untuk diketahui, Oknum PNS BNNP Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNNP pada kasus persekongkolan menjebak Bupati definitif Bengkulu Selatan (Dirwan, red), pada Jumat (20/1) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terbukti terlibat dalam persekongkolan bersama ketiga tersangka lainnya dalam kasus temuan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan pada 10 Mei 2016 lalu. (cw1)