Logo

PLN Digugat LSM Liputan

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkului, Tri Susanti, (tengah) saat memimpin sidang sengketa informasi publik

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menerima permohonan penyelesaiaan sengketa informasi publik dari LSM LIPUTAN yang menggugat transparansi di Badan Publik PT. PLN Cabang Bengkulu.  Gugatan diajukan karena pihak PLN tidak memberikan informasi yang diminta.

“Informasi yang dimohonkan adalah Daftar pelanggan PLN Non Pribadi, daftar jumlah Pajak Penerangan Jalan, Mou dengan pihak ketiga, dasar hukum pemutusan arus listrik /pencabutan meteran pelanggan, LHKPN maneger PT PLN dan pejabat lainnya, serta laporan keuangan tahun 2015-2016,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Tri Susanti, SH, Rabu (1/3/2017).

Tri mengatakan perkara ini teregister dengan nomor No. 113/II/KIP-BKL.PSI/2017.  Sidang perdana akan digelar pada Rabu (08/3/2017) Pukul 14.00 WIB, diruang sidang Komisi Informasi Bengkulu dengan materi pemeriksaan awal.

“Majelis Komisioner yang memeriksanya nanti diketuai Mirzan P. Hihayat dan beranggotakan Emex Verzoni dan Tri Susanti,” lanjutnya.

Dia menyebutkan bahwa persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat  yang ingin mengetahui jalannya persidangan dapat menyaksikannya langsung.