Gambar BengkuluNews

PH Yogi Ferdiansyah Minta Bebas, Tuding Dakwaan Pencucian Uang Terhadap Kliennya Tidak Berdasar

Dwinka Kurniawan
PH Yogi Ferdiansyah Minta Bebas, Tuding Dakwaan Pencucian Uang Terhadap Kliennya Tidak Berdasar

BENGKULU – Persidangan perkara dugaan fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama terdakwa Yogi Ferdiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang pembacaan pledoi, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dede Frastien dengan tegas meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

Dede menilai, dakwaan yang dijatuhkan kepada Yogi sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta pasal-pasal yang digunakan tidak relevan secara yuridis.

“Dalam pembelaan kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa kami dengan tegas meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum,” ungkap Dede, Kamis (23/10/2025).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Dede menegaskan bahwa unsur-unsur yang memberatkan dalam tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan.

Ia menilai tuduhan keterlibatan Yogi dalam tindakan pencucian uang hasil fraud yang dilakukan oleh istrinya, Tiara Kania Dewi, merupakan bentuk overlapping hukum dan tidak logis secara yuridis.

“Unsur bahwa Yogi mengetahui atau turut serta dalam pencucian uang tidak bisa dibuktikan, klien kami tidak pernah tahu bahwa istrinya melakukan fraud. Jadi bagaimana mungkin dia dianggap ikut dalam pusaran kasus ini,” kata Dede.

Dalam pembelaannya, Dede menyoroti beberapa poin penting yang dinilainya keliru dalam tuntutan JPU.

Salah satunya, bahwa transaksi keuangan yang dilakukan Yogi tidak dapat dikategorikan sebagai pencucian uang, karena tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat.

Menurutnya, dana yang mengalir ke rekening Yogi bukan hasil kejahatan yang dia ketahui, melainkan merupakan transaksi yang dilakukan oleh istrinya tanpa sepengetahuan dirinya.

“Kami tegaskan, tidak ada bukti bahwa Yogi menikmati hasil dari fraud tersebut. Semua transaksi dilakukan oleh Tiara tanpa seizin Yogi,” ujar Dede.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan, dan memutus bebas kliennya dari segala tuntutan.

“Dengan pertimbangan hukum yang ada, kami meminta agar majelis hakim membebaskan Yogi dari segala dakwaan yang telah diajukan oleh JPU,” kata Dede.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!