
BENGKULU – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali memanas. Adu argumentasi saksi ahli antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menjadi titik krusial, terutama soal metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum menegaskan, dugaan kerugian negara tidak bisa dihitung tanpa melalui audit investigasi yang sah dan sesuai prosedur. Menurutnya, perhitungan harus didasarkan pada mekanisme yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, menyatakan bahwa setiap dugaan kerugian keuangan negara wajib diawali audit investigatif resmi, disertai laporan hasil audit dan perhitungan yang terukur.
“Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa sembarang dihitung. Harus melalui audit investigasi dulu, lalu dibuat laporan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya usai sidang.
Ia menekankan, perkara ini berangkat dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Karena itu, seluruh skema perhitungan harus merujuk pada isi perjanjian, termasuk mekanisme pengembalian investasi dan pembagian keuntungan.
“Perjanjiannya harus dibaca secara utuh. Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan separuh, lalu disimpulkan ada kerugian, tentu harus dikaji kembali. Pembagian keuntungan dilakukan setelah nilai investasi kembali,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proyek bernilai besar, investasi tidak serta-merta dihitung sebagai keuntungan. Ia mencontohkan, jika nilai investasi pembangunan mencapai Rp 100 miliar, maka nilai tersebut didepresiasi selama masa kerja sama.
“Pendapatan harus dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi terlebih dahulu. Setelah itu baru muncul keuntungan bersih. Itulah yang dibagi. Kalau investasi belum kembali dan perjanjian belum selesai, belum bisa disebut ada net profit,” paparnya.
Sementara itu, anggota tim Penasehat Hukum lainnya, Billy, turut menyoroti laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh Jaksa. Ia menilai metode yang digunakan dalam laporan tersebut tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.
“Ahli menyampaikan bahwa perhitungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan akuntan publik itu tidak tepat. Metodenya keliru,” ujarnya.
Billy juga memaparkan, laporan tersebut disusun tanpa didahului audit investigasi. Selain itu, ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan saat itu disebut belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator.
“Artinya saat itu belum berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Unsur-unsur yang membuat laporan akuntan publik ini cacat prosedur sudah jelas,” tegasnya.
Menurutnya, jika laporan dinilai tidak sah secara prosedural, maka dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini pun patut dipertanyakan.
“Ini yang nantinya dinilai majelis hakim. Kalau laporannya tidak sah, berarti bagaimana dasar menghitung kerugian negaranya? Apakah tetap ada atau tidak, sepenuhnya kami serahkan kepada majelis,” pungkasnya.
Sidang dugaan kebocoran keuangan Mega Mall-PTM masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya. Perdebatan mengenai keabsahan metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi salah satu penentu arah putusan majelis hakim.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!