Logo

Petugas TNKS Sita Tanah Emas Tik Aseak, Bupati Lebong diminta Turun ke Tik Aseak

Petugas TNKS  menunjukkan BB Tik Aseak

Petugas TNKS menunjukkan BB Tik Aseak

LEBONG, bengkulunews.co.id – Aktivitas penambang emas Tik Aseak, kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong mulai menjadi perhatian Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), melalui Seksi Wilayah III Propinsi Bengkulu Balai Besar TNKS yang sudah mulai berkantor di jalur dua kompleks perkantoran pemda kabupaten Lebong langsung gencar melakukan tindakan pemantauan aktivitas di kawasan yang masuk wilayah TNKS tersebut. Buktinya Tim Gabungan TNKS berhasil menyita 10 buah karung  beban tanah emas dari para capung tik aseak. Hal ini disampaikan oleh salah seorang petugas lapangan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), melalui Seksi Wilayah III Propinsi Bengkulu, Patar Simanjuntak ketika ditemui wartawan Bengkulu News beberapa waktu yang lalu.

‘Ya, memang ada kita sita dari para capung (tukang ojek) tik aseak itu jumlahnya sebanyak 10 karung yang belum diolah, kita lakukan penangkapan kemarin adalah salah satu pembinaan kepada para penambang yang membuka lahan tambang di tik aseak. Kita berikan pemahaman bahwa sangat dilarang keras untuk melakukan penambangan di wilayah tik aseak itu, karena wilayah itu masuk di dalam kawasan taman nasional kerinci seblat (TNKS) yang dilindungi oleh Undang-undang” ujar Patar.

Ditambahkan Patar, hingga saat ini belum ada warga yang mau mengakui kesepuluh karung beban tik aseak tersebut.

“Kami hanya mengambil sampel saja, untuk bbnya jika sudah ada yang mengakui ya silahkan di bawa pulang kembali. Hanya saja kami ingatkan kembali bahwa penambangan rakyat di Tik Aseak itu melanggar Undang-undang, jangan sampai setelah kami ingatkan masih saja membandel. Kita kan tidak tahu kebijakan atasan, kalau sekarang kita peringatkan, tapi jika seandainya atasan kita memerintahkan yang lebih keras lagi, ya masyarakat harap maklum. Kami maklumi masyarakat Lebong sangat bergantung dari tik aseak dikarenakan tidak adanya mata pencaharian lain selain disana. Tapi ya harap maklumi juga wilayah itu wilayah hukumnya TNKS, makanya kita sedang mempersiapkan beberapa rambu larangan yang nantinya akan kita pasang di beberapa titik disepanjang kawasan TNKS, tidak hanya di tik aseak, karena dasar kerja kami adalah Undang-undang,” ujar Patar.

Dilain pihak, Hendivan salah seorang warga masyarakat desa Lebong Tambang yang juga menggantungkan hidupnya dengan menjadi penambang emas di Tik Aseak merasa sangat khawatir jika seandainya tambang rakyat Tik Aseak itu nantinya akan ditutup oleh pemerintah melalui Balai Besar TNKS dan Dinas Kehutanan setempat.

“Di areal penambangan emas rakyat Tik Aseak, kecamatan Pinang Belapis, tidak hanya  masyarakat Lebong saja yang menambang di sana, tetapi banyak juga yang berasal dari luar daerah Lebong diantaranya dari kabupaten Kepahiang. saya mewakili ribuan warga masyarakat yang ikut menggantungkan hidup kami di areal tambang Tik Aseak sangat khawatir jika seandainya nanti kami dilarang untuk menambang di areal Tik Aseak ini, dengan diilarangnya kami oleh pihak dinas kehutanan dan TNKS bagaimana kami bisa menyambung hidup kami, bagaimana kami menyekolahkan anak-anak kami jika tik aseak ditutup, kami mau jika seandainya ada pekerjaan lain selain kesana karena kami juga tahu resiko pekerjaan ini juga sangat besar, menyangkut nyawa kami taruhannya. Tapi sama-sama tahu lah Lebong ini kan tidak ada lapangan kerja, pemerintah jangan semena-mena terhadap kami,” katanya.

“Kami bersedia jika seandainya ada kompensasi pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi kami, kami menuntut pemerintah Lebong menyediakan kami lapangan kerja maka kami mau beralih profesi, pak Bupati Lebong harus turun tangan dan lihat kondisi kami disana, lihat kerja kami kasar pak, dan bukan seperti ini sebenarnya kerja yang kami mau, tolong Bapak Bupati Lebong peduli dengan kami, kami disana hidup tertindas dan tak pantas pak jangan bunuh mata pencaharian kami” tegas Hendivan. (118)