Logo

Perwal Nomor 43 Batal, Pelayanan Sertifikasi Tanah Kembali ke Perwal Nomor 15 Tahun 2017

Ilustrasi. MediaIndonesia.com

Ilustrasi. MediaIndonesia.com

KOTA BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menggunakan kembali Perwal Nomor 15 Tahun 2017 tentang klasifikasi dan besaran nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu.

Permintaan ini disampaikan dalam surat lanjutan tertanggal 16 Desember 2021. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat jawaban Walikota Bengkulu, Helmi Hasan atas permintaan pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 yang dianggap memberatkan masyarakat.

“Sehubungan dengan surat Walikota Bengkulu Nomor 180/504/B.2/2021 Tanggal 14 Desember 2021 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan kepada saudara terhitung mulai tanggal surat tersebut diterbitkan maka pelayanan sertifikasi tanah kembali ke Perwal Nomor 15 Tahun 2017,” bunyi surat gubernur yang diterima bengkulunews.co.id, Senin (27/12/2021).

Surat tersebut menilai pemberlakuan kembali ke Perwal Nomor 15 Tahun 2017 dalam rangka pemberian pelayanan sertifikasi tanah kepada masyarakat yang sempat tertunda karena Perwal Nomor 43 Tahun 2019 dianggap mahal.

Surat ini ditandatangani gubernur dan ditembuskan pada Mendagir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kepala BPKP Bengkulu serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bengkulu. (red)