Logo

Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Tak Dicabut, Pemkot ‘Ngotot’ Hanya Revisi

KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengakui telah menerima surat permintaan dari Gubernur Bengkulu tentang pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019.

Helmi mengatakan, pemkot telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap perwal yang mengatur klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

“Soal surat pak Gubernur itu baru sampai siang kemarin. Saya sudah baca, isinya sangat bagus. Disini pak gubernur memberikan masukan kepada Pemkot Bengkulu agar Perwal itu kemudian bisa di revisi,” ungkap Helmi dilansir mediacenterkotabengkulu, Selasa (14/12/2021).

Walikota menyebut tidak ingin gegabah dalam menentukan keputusan untuk mencabut perwal Nomor 43 Tahun 2019. Namun proses revisi perwal tersebut telah berlangsung dengan melibatkan notaris dan perwakilan dari pihak real estate.

“Kami menyampaikan, proses revisi pewal itu sedang berlangsung. Sudah ada notaris yang sudah datang bersama kita, ada juga perwakilan real estate juga. Karena Perwal itu, kita tidak ingin gegabah untuk mencabut dan sebagainya,” kata Helmi.

“Kita ingin betul setiap masyarakat bisa berpendapat, sehingga pendapat-pendapat tersebut dirapatkan, maka nanti akan ada revisi perwal baru,” sambung Helmi.

Politisi Partai Amanat Nasional ini memastikan revisi perwal ini hampir selesai. Proses evaluasi mempertimbangkan sejumlah masukan bari pihak ketiga maupun pemerintah termasuk gubernur.

“Tadi Sekda sudah saya tanya sampai dimana, dan dia bilang sebentar lagi selesai. Maka, insya allah revisi Perwal itu akan kita lakukan dengan mendengar banyak pihak. Tapi bukan hanya pihak luar saja, melainkan dari lingkungan Pemerintah kita juga,” sebut Helmi.

Helmi mengaku surat dari gubernur sebagai tambahan masukan untuk proses revisi selain dari REI, Organisasi Perumahan lain, termasuk saran yang dikirimkan masyarakat melalui kontak walikota.

“Kita revisi, karena surat gubernur ini ada tambahan masukan dari banyak pihak seperti REI, organisasi perumahan lainnya, termasuk dari beberapa masyarakat yang menyarankan melalui whatsapp (WA) Walikota, itu juga kami teruskan kepada Sekda,” terangnya.

Ia meminta tim yang dari pemerintah kota yang melakukan kajian revisi tidak bertindah ugal-ugalan dan mematuhi prosedur hukum yang ada.

“Surat itu saya teruskan kepada Pak Sekda tolong dipercepat revisi Perwal BPHTB nya. Saya minta jangan ugal-ugalan, harus betul melalui prosedur hukum yang ada melalui kajian-kajian yang matang dan pertimbangan yang matang, sehingga revisi Perwal itu membawa kebaikan bagi kota dan seluruh masyarakat yang berhubungan dengan kota,” tutupnya. (red)