Perwal BPHTB Dicabut Gubernur, Helmi Hasan Melawan Ilustrasi Perwal Terbit : Januari 18, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menjawab aksi pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Menurut Helmi, Perwal yang mengatur tentang dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah tersebut sudah benar. Helmi bahkan menyebut pihak yang mengatakan perwal itu keliru salah besar. Ia beralasan, perwal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kerena lahir dari kerja sama dengan KPK. “Karena memang BPHTB itu tidak salah. Yang mengatakan perwal itu keliru salah besar, karena perwal itu lahir dari kerja sama dengan KPK RI, ketika itu bang Choky,” sebut walikota dilansir laman Media Center Kota Bengkulu, Selasa (18/01/2022). Helmi mengatakan, proses penyusunan perwal itu telah melalui berbagai tahapan. Ia mencontohkan Provinsi Jambi, yang menggunakan perwal serupa namun tidak terjadi masalah. “Rekamannya ada lengkap. Dan kita perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi juga sekarang masih berjalan tidak ada masalah,” sampai Helmi. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, perwal tersebut menyasar kalangan yang tidak mampu. Bahkan, perwal ini bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat secara gratis. “Contoh, ada orang yang ingin bangun sekolahan, kemudian ia tidak sanggup dengan BPHTB, sudah itu dia minta berapa sanggupnya misal 50 persen, bolehlah dibuat pernyataan,” kata Helmi. “Ada juga misal pensiunan datang mengatakan tidak punya uang, ya gratis tidak masalah. Yang tidak mampu digratiskan. Yang kita sasar adalah orang yang punya uang yang mengambil keuntungan terhadap transaksi tanah itu,” sambung Helmi. Helmi juga menyebut, perwal ini memungkinkan untuk menarik keuntungan dari pihak-pihak yang bertransaksi dan dianggap mampu. Hasilnya akan digunakan untuk membangun Kota Bengkulu. “Sehingga sasaran kita dengan perwal itu adalah orang-orang yang bertransaksi memiliki keuntungan. Tolong berikan kepada kota dengan aturan yang berlaku. Itu bukan lahir dari kota tapi kerja sama dengan pendamping KPK RI. Maka kita juga akan berkonsultasi kepada KPK RI nantinya yang menginisiasi lahirnya perwal itu,” demikian Helmi. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Event Pancasila Run Day 2024 di Bengkulu Ricuh, Penyebabnya Hadiah yang Didapat Tak Sesuai Ekspetasi Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Mantan Walikota Bengkulu Dipanggil Tim Pidsus Kejati Bengkulu Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Event Pancasila Run Day 2024 di Bengkulu Ricuh, Penyebabnya Hadiah yang Didapat Tak Sesuai Ekspetasi Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar