Logo

Permudah Masyarakat, Ombudsman Bengkulu Buka Pelayanan Pengaduan di Samsat Bengkulu

BENGKULU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka layanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot di Samsat Bengkulu, Rabu (14/09).

Warga Bengkulu dapat langsung membuat aduan terkait masalah layanan publik di daerahnya melalui Ombudsman Bengkulu, tidak hanya masalah pengurusan di Samsat.

Dijelaskan Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Gusri Sudirman, PVL On The Spot merupakan salah satu upaya proaktif Ombudsman dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara cepat dan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

“Kita menerima seluruh pengaduan ya di setiap pelayanan publik. Jadi tidak hanya untuk pelayanan Samsat. Namun untuk di Samsat ini kita buka pengaduan selama tiga hari,” kata Gusri Sudirman, Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Ditambahkan Gusri, konsultasi pelayanan publik yang belum sesuai harapan dan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan dapat ditingkatkan statusnya menjadi laporan resmi kepada Ombudsman.

Prosedur laporan kepada Ombudsman, kata dia sangat mudah, masyarakat cukup menyampaikan kronologi laporan, bukti dan keterangan telah berupaya kepada pihak terlapor, terkait dan menyertakan kartu identitas, dan pelayanan gratis.

Sementara itu, lanjut Gusri, sejauh ini sudah banyak laporan maupun pengaduan yang diterima. Selain itu, banyak juga warga yang datang untuk berkonsultasi.

“Kalau sejauh ini sudah banyak laporan pengaduan. Bermacam permasalahan. Kita menerima pengaduan terkait pelayanan publik,” tutupnya.