Bengkulu News #KitoNian

Pergantian Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Chip Dipastikan Tidak Dipungut Biaya

Ilustrasi Pelat Nomor

JAKARTA – Korlantas Polri memastikan peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut. “Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” terang Dirregident.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” jelas Dirregident.

Sumber : Tribratanews

Baca Juga
Tinggalkan komen