Logo

Penyelenggara Pemilu Diminta Tidak Punya Hubungan dengan Anggota Parpol

BENGKULU – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menuturkan jelang pemilu 2024 dirinya meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah ataupun suami-istri dengan calon legislatif.

Hal tersebut dikarenakan kedudukan yang sering kali disalah gunakan oleh para caleg. Terlebih jika penyelenggara pemilu masih memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg. Sehingga menimbukkan pelanggaran moral etika.

“Di dalam undang-undang pemilu memang sebenarnya tidak ada larangan untuk keluarga penyelanggara menjadi parpol. Tapi etika moral litas kita sering mengaitkannya, pasti ada konflik kepentingan,” kata Dempo pada Bengkulunews.co.id Selasa (04/07/23) siang.

Ia juga menjelaskan jika penyelanggara memiliki hubungan darah atau sebagai suami/istri caleg, ada kemungkinan mereka akan mendukung keluarganya.

Sehingga Ia meminta agar penyelenggara pemilu tidak memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan caleg maupun parpol.

Dempo berharap ke depannya undang-undang pemilu dapat lebih dipertegas, tidak adanya hubungan sedarah baik dari penyelenggara dengan caleg.

“Tidak mungkinlah, pasti akan ada penyimpangan Pelanggaran. Jadi yang kita minta adalah agar penyelenggara pemilu ini tidak berkaitan dengan orang-orang yang aktif dalam parpol. Karena akan rentan konflik kepentingan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur. Hal inikan perihal norma kemanusiaan sehari-hari, makanya ke depan undang-undang itu di revisi dan menindak tegas tidak boleh ada hubungan sedarah. Jadi jelas,” demikian Dempo. (Advetorial)