Logo

Penuntasan Perda P4G Butuh Masukan Tokoh Masyarakat

BENGKULU – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) saat ini berada dalam tahap finalisasi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Putra Sembiring mengatakan target penuntasan perda ini di tahun 2022. Saat ini panitia khusus (Pansus) pembentukan Perda P4GN tengah melakukan pengkajian.

“Saat ini sudah mengarah ke tahap finalisasi. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera disahkan,” ujar Usin, Jumat (10/6/2022).

Dalam kajian DPRD, kata Usin, penuntasan perda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak khusunya tokoh masyarakat di daerah rawan peredaran narkoba.

“Kami akan undang tokoh yang bertempat di wilayah rawan penyebaran Narkoba seperti di Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, perbatasan Lebong dan lainnya, untuk memberikan kesempatan, memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan Perda ini,” kata Usin.

Rencananya perda ini akan langsung diselesaikan setelah melalui tahap penyempurnaan usai pertemuan terakhir.

“Kami akan satu kali melakukan pertemuan sebelum akhirnya diputuskan untuk diparipurnakan sebagai pengesahan Perda ini. Mudah-mudahan di tahun sidang kedua atau ketiga sudah bisa disahkan,” kata dia.

Poin lainnya memberi ruang untuk masyarakat melakukan pencegahan antisipasi dini dengan berbagai program sosialisasi. Lalu membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan melakukan rehabilitasi mandiri atau terpadu di tengah-tengah tempat tinggalnya.

“Terakhir semua perangkat mitra DPRD harus menetapkan program berkala dalam pemeriksaan lingkungannya terhadap Narkoba,” demikian Usin. (Adv)