Bengkulu News #KitoNian

Pentingnya Peranan Lingkungan dan Keluarga dalam Realisasi UU PKS

Penulis : Cindy

Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Dr.Antory Royan A, S.H., M.Hum

BENGKULU – Ahli Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Dr.Antory Royan A, S.h., M.Hum menanggapi perihal undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).

Antory mengatakan bahwa Tindakan pidana sebelumnya memang sudah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Namun dengan kasus kekerasan yang saat ini semakin berkembang, maka dibuatlah undang-undang tersendiri mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kekerasan itukan juga bisa terjadi di dalam lingkungan keluarga dan korbannya bisa jadi pembantu, ibu, bahkan anak seperti itu,” kata Antory pada Bengkulunews.co.id Jum’at (04/11/22) siang.

Ia menuturkan undang-undang mengenai tindakan kekerasan seksual sebenarnya sudah memiliki perannan tersendiri, namun hal tersebut tergantung dari individu masing-masing.

Di dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yang berisi Tindakan, pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan hak koban dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual secara hukum sudah mendukung korban.

Akan tetapi hal tersebut tidak dapat diproses jika setiap individu tidak melaporkan, misalnya kekerasan tersebut terjadi di dalam lingkungan keluarga.

“Di sinilah peranan orangtua sangat penting, apakah Ia tetap akan melaporkan atau tidak,” sambungnya.

Menurutnya jika orangtua akan melaporkan hal tersebut mereka harus menerima risiko yang akan ditanggung, jika pelaku adalah ayah maka sudah pasti akan terjadi perceraian. Pasti hal tersebut sangat dipertimbangkan, apa lagi orangtua yakni ibu bergantung penuh pada mata pencarian suami.

“Makanya jarang sekali kasus seperti ini diangkat ke permukaan, jatuhnya membuka aib keluarga sendiri,” tukas Antory.

Jadi dalam pembuatan undang-undang sebenarnya sudah memikirkan tindakan penanganan terbaik untuk korban, namun peranan orang sekitar juga dibutuhkan terlebih orangtua.

“Kembali lagi pada individu masing-masing, mau megadukan apa tidak tindakan tersebut. Terima tidak dengan resiko yang akan terjadi, jika iya dan tidak memiliki kemampuan dalam keterampilan maka Yayasan yang ada saat ini sudah membantu memberikan edukasi untuk membantu perekonomian. Tapi harus berani mengambil resiko,” demikian Antory.

Baca Juga
Tinggalkan komen