
Bengkulu – Koalisi Perempuan Wilayah Provinsi Bengkulu akan mensosialisasikan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sosialisasi akan dilakukan di Aula Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu, Senin (25/11/19).
Hal tersebut disampaikan oleh Nyimas Halimah Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Provinsi Bengkulu sebagaimana rilis yang diterima redaksi.
Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Menurut Nyimas, sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan. Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap Undang – undang pernikahan.
“Di UU Nomor 1 Tahun 1974, pengaturan umur pernikahan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019, terjadi perubahan atas ketentuan pada Pasal 7 yang dimaksud, menjadi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
“Ini harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui. Sehingga tidak lagi terjadinya pernikahan dini bagi perempuan. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, banyak dampak negatif terhadap perempuan yang melakukan pernikahan dini. Dan ini, telah menjadi dilema yang berkepanjangan terhadap perempuan yang melakukan pernikahan dini.
“Pernikahan dini yang kerap terjadi memberikan dampak negatif terhadap kekerasan rumah tangga. Kemiskinan dan kesehatan reproduksi perempuan memburuk. Kondisi ini diperparah karena adanya kondisi perbedaan usia pernikahan, antara laki-laki dan perempuan yang tidak setara,” ungkapnya.
Penulis : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!