Pengunjung Gazebo Pantai Panjang Diusir, Satpol PP : Laporkan ke Petugas Kita

Erlan Oktriandi
Pengunjung Gazebo Pantai Panjang Diusir, Satpol PP : Laporkan ke Petugas Kita

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu mendatangi Gazebo yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Selasa (10/3/20).

Kedatangan Polisi penegak Peraturan Daerah (Perda), itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengusiran pengunjung di seputaran Gazebo dilakukan oleh pedagang yang beredar melalui media sosial.

Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanz menututurkan hasil penelusuran di lokasi, pihaknya tidak mendapati adanya tempat (auning) yang disewakan oleh oknum tertentu.

“Memang para pengunjung tidak boleh duduk diatas pagar pembatas di bangunan tersebut. Hal itu sudah diingatkan melalui tulisan spanduk-spanduk yang dipasang di pinggir pagar yang dimaksud,” pungkasnya.

“Para pedagang juga mengatakan tidak ada sewa dalam penempatan auning dimaksud kepada pihak manapun,” kata Kasatpol PP,” tambahnya.

Kendati demikian, Murlin menegaskan jika terbukti ada praktik pungutan yang tidak sesuai aturan (pungli) kepada oknum manapun, maka pihakanya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Jika memang benar ada pengusiran, maka segera laporkan ke petugas jaga Satpol PP agad segera kita ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil korscek di lapangan diketahui juga bahwa bangunan ini masih dalam masa pemeliharaan.

Artinya, kata Murlin, bangunan Gazebo tersebut belum diserahkan oleh Kementerian PUPR ke Pemerintah Provinsi Bengkulu ataupun Pemerintah Kota Bengkulu.(red)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!