
Edison Simbolon

Edison Simbolon
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Rapat paripurna yang sebelumnya mengagendakan pandangan akhir fraksi sekaligus pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu, batal digelar dan mesti ditunda.
Pasalnya, dalam sidang paripurna tersebut hanya dihadiri 22 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dari 45 anggota dewan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon mengatakan, rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD ditunda dikarenakan paripurna tidak memenuhi jumlah korum, sebagai acuan untuk mengambil keputusan dalam paripurna.
”yang hadir hanya 22 orang anggota. Sedangkan syarat untuk mengambil keputusan adalah seperdelapan dari jumlah seluruh anggota yaitu minimal 30 orang, berarti masih kurang,” kata Edison, di sekretariat dewan, DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/5/2017).
Dirinya beranggapan, tidak korumnya rapat paripurna ini dikarenakan hanya kendala teknis dan bukan karena kesengajaan dari pihak anggota dewan.
Namun, dirinya yakin, pada paripurna selanjutnya Perda RPJMD yang diajukan pemerintah, dapat disahkan karena ini untuk percepatan pembangunan di provinsi Bengkulu.
”Tidak ada upaya dewan untuk menghambat, ini-kan demi kemajuan Bengkulu, jadi dewan pasti mendukung sepenuhnya,” tandas Edison.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!