Logo

Pengendara Tabrak Ternak, Pemilik Bisa Dipidana

Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengimbau kepada masyarakat yang masih melepas liarkan hewan ternaknya untuk dikandangkan.

Pasalnya, pemilik ternak bisa terancam pidana jika ternak yang berkeliaran dijalan ditabrak pengendara.

“Karna pemilik ternak dianggap lalai. Jadi tunggu apalagi, mari kandangkan ternak,” ajak Gusnan.

Menurut Bupati, dengan mengandangkan hewan ternaknya tentu juga memberikan dampak positif bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan dari sisi lingkungan tentunya akan lebih bersih dan nyaman.

“Lebih produktif dan bagus. Bahkan pemerintah daerah memberikan jaminan atau asuransi jika ternak yang dikandangkan itu mati maka akan diganti,” pungkasnya.

Dengan dikandangkan, lanjut Bupati, masyarakat tidak perlu takut hewan ternak itu kurang produktif. Justru sebaliknya akan menjadi lebih baik.

“Jika tidak punya biaya, tidak ada salahnya dijualkan satu ekor untuk modal pembuatan kandang dan pengelolaan kotoran ternak menjadi pupuk dan pakannya,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa menanami pekarangan rumahnya dengan sejumlah tanaman bermanfaat. Seperti sayuran atau tumbuhan obat dipekarangan rumah.

Pemerintah desa, diharapkan mendukung dengan membelikan mesin pencacah pakan ternak. Sehingga limbah panen jagung atau sawit bisa diolah menjadi pakan ternak.

“Pakan olahan itu difermentasi dan ketahanannya bisa sampai 6 bulan kedepannya” demikian Bupati.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati lantaran masih saja ada hewan ternak yang berkeliaran di sejumlah wilayah Bengkulu Selatan. Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan hewan ternak yang sengaja dilepasliarkan.

Bahkan Bupati Gusnan Mulyadi meminta pihak Satpol PP menindak tegas pemilik ternak yang berulang kali ternaknya diamankan.

Penulis : Tajarman