
BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Gelar Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk menindak lanjuti Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Bengkulu. Masih ada penyetaraan jabatan dan sistem kerja yang belum diselesaikan,” kata Nandar Munadi, Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kamis (18/07/2024).
Selanjutnya, Pemprov Bengkulu akan mendorong pihak Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan amanah yang telah diembankan.
“Tinggal beberapa hal yang perlu dilakukan penyelesaiannya, sehingga betul-betul tuntas. Jadi tidak tanggung dalam penyelesaian, seperti jabatan-jabatan fungsional yang belum dikuatkan,” Tegas Nandar.
Disamping itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Edi Susanto B mengatakan bahwa adanya penyederhanaan Birokrasi yang sudah dikeluarkan satu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI terkait Pemerintah Daerah harus menyiapkan Sistem Kerja.
“Ini yang akan menjadi pedoman para pemangku kepentingan, baik itu nanti para pejabat, maupun masyarakat. Sehingga ini lebih memudahkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat kita di masing-masing Kabupaten/Kota,” ucap Edi.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Regulasi yang diturunkan dari KemenPAN-RB RI itu hanya berimbas pada Pola Kerja yang harus ditata kembali, dikarenakan pejabat struktrural menjadi pejabat Fungsional.
“Dengan penyederhanaan ini, kita berharap sistem kerjanya akan lebih terarah dan lebih efektif lagi,” tuturnya.
Sementara itu, belum ada hambatan terkait adanya penyederhanaan Birokrasi yang dirunkan dari KemenPAN-RB RI tersebut, hanya saja rombongan ASN untuk bisa menyesuaikan dirinya yang biasa menjadi Pejabat Struktural berpindah menjadi Pejabat Fungsional.
“Kita berharap Kementrian Dalam Negeri bisa memberikan penekanan, pencerahan dan arahan kepada teman-teman para pembuat kebijakan di daerah dibagian organisasi dan bagian hukum di masing-masing Kabupaten/Kota,” tutup Edi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!