Bengkulu News #KitoNian

Pemilik Konter HP di Bengkulu Ditangkap Karena Jual Chip High Domino

Konferensi pers Polda Bengkulu, Senin (29/08/2022)

BENGKULU – Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu menangkap SA (26), seorang pemilik konter HP di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, SA ditangkap karena kedapatan menjual Chip game online High Domino.

”Tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” sampai Dir Reskrimum Polda Bengkulu dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/08/22).

Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengungkapkan, SA memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 8,8 juta, catatan penjual chip dan selebaran promosi jual beli chip.

Atas perbuatannya, tersangka dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca Juga
Tinggalkan komen