Logo

Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu Diminta Revisi RTRW

BENGKULU – Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu (Plh Sekprov) Nandar Munadi, meminta pemerintah kabupaten maupun kota diminta segera merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Revisi ini bertujuan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun anggaran 2023.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) ini adalah kunci bagaimana kita memanfaatkan ruang yang ada di daerah kita baik ruang darat, laut, udara bahkan di bawah dalam buminya,” katanya saat menghadiri Ekspose Basis Data dan Penandatanganan Komitmen Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Selasa (7/11/2023).

Nandar mengatakan, pemerintah provinsi mendorong kabupaten kota segera merevisi hal tersebut. Bagi yang sudah merevisi diimbau untuk segera melakukan penggaran dan penyiapan SDM untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Makanya kita mendorong sekali supaya pemerintah kabupaten kota itu segera direvisi (RTRW), bagi yang sudah segera menindaklanjuti menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan hari ini diimbau pemerintah daerah menganggarkan kemudian menyiapkan SDM dalam penyusunan RTRW dan RDTR,” kata Nandar.

Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Bengkulu Sukiptiyah menambahkan, pembahasan Rencana Detail Tata Ruang sudah berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu nomor 157/sk-17.mp.01.02/10/203.

Nantinya, Rencana Detail Tata Ruang yang dilakukan bertujuan untuk pembangunan sèŕta pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan sosial dalam lingkungan yang lestari dan berkesinambungan.

“Penataan ruang merupakan pendekatan spesial untuk mendorong dan mewujudkan pembangunan pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan sosial dalam lingkungan yang lestari dan berkesinambungan,” tutup Sukiptiyah.