Pelantikan Wagub Kewenangan DPRD

K. Hady
Pelantikan Wagub Kewenangan DPRD

Dedy Ermansyah dan Muslihan (dari kiri)

Bengkulu – Kapan akan dilantiknya Wakil Gubernur (Wagub) Dedi Hermasyah belum diketahui. Pemprov tidak akan berupaya untuk membantu atau mendorong serta iintervensi agar pelantikan Wagup dipercepat. Hal tersebut dikatakan oleh pelaksana harian (PLH) Dr. Hamka Sabri, Senin kemarin (16/9/19).

“Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya bisa menunggu. Sebab, proses pelantikan merupakan kewenangan DPRD Provinsi. Tentunya tidak akan ada upaya kami (Pemprov) untuk mendorong agar pelantikan tersebut dipercepat,” ujar Hamka Sabri.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur hanya mengusulkan calon Wagub. Untuk proses pemilihan hingga pelantikan wagub dilakukan oleh DPRD seperti voting yang telah dilakukan.

“Jadi intinya kita hanya menunggu proses yang telah dilakukan oleh pihak DPRD Provinsi,” ungkapnya.

Ditambahkanya, jika Pemprov berupaya mendorong untuk mempercepat pelantikan, itu akan menyalahi aturan.

“Poting pemilihan Wagub sudah dilakukan dewan. Nantinya pihak DPRD Provinsi akan mengajukan surat, untuk pelantikan Wagup ke Presiden RI yang akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Penulis : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!