Logo

Pedagang Pasar Tais Nyaris Bentrok

SELUMA, bengkulunews.co.id – Bentrokan fisik nyaris terulang kembali, antara para pedagang Pasar Tais dengan keluarga ahli waris Abu Hasan, sekitar pukul 09.15 WIB, Kamis (9/3/2017).
Peristiwa tersebut dipicu rencana keluarga ahli waris yang akan melakukan pemagaran akses sekeliling pasar, dengan menggunakan kayu dan kawat berduri.

Tak ayal lagi respon spontan yang dilakukan oleh pedagang dan warga setempat yang menolak pemagaran dengan saling tarik dan bentakpun tidak dapat dielakan. Beruntung kejadian ini sempat dilarai oleh pihak Polres Seluma yang sudah berada dilokasi.

Setelah mereda, selang dua jam kemudian, pihak keluarga kembali berusaha menancapkan tiang pancang kayu untuk pagar. Namun amukan dari pedagang kembali terulang. Dengan sigap anggota kepolisian segera mendinginkan suasana.

“Agar tidak sampai terjadi keributan dan ancaman yang berkepanjangan, kami tunda dulu rencana pemagaran dan direncanakan akan tetap dilakukan kembali,” kata perwakilan ahli waris, Efendi Pendi (39).

Pihaknya beserta tujuh orang keluarga ahli waris sudah sepakat untuk melakukan pemagaran pada lahan tersebut. Yang sebelumnya lokasi itu dipergunakan pihak Pemkab. Seluma sebagai pasar, tetapi saat ini sudah dikembalikan karena tidak akan digunakan lagi.

Pantauan dilapangan sendiri terlihat tidak kurang dari 100 balok kayu untuk pagar keliling sudah disiapkan. Serta puluhan anggota kepolisian dengan menggunaan pakain bebas sudah siaga.

Menurutnya, Pemagaran ini terpaksa dilakukan setelah di kawasan tersebut sudah terdapat sejumlah kepentingan. Serta hendak mendukung pembangunan Kabupaten Seluma. Mengingat pembangunan merupakan hal yang harus didukung semua kalangan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan ahli waris lainnya Zaherman(48) juga menegaskan jika lokasi eks pasar tais inin sudah tidak dimanfaatkan lagi sebagai pasar. Setelah lokasi pasar telah tidak memiliki izin.

Sehingga sudah sewajarnya ahli waris kembali mengambilnya dan akan dimanfaatkan untuk keperluan lainnya. Disampaikan, ahli waris dalam lokasi eks pasar tais ini terdiri dari tujuh orang terdiri dari anak dari abu hasan dari istri pertamanya yang berjumlah tiga orang dan ahli waris dari istri kedua berjumlah empat orang

Terpisah, Kepala Disperindagkop H Mulyadi Ssos MM kepada wartawan menerangkan jika pemagaran tersebut merupakan inisiatif dari ahli waris sendiri. Mengingat lahan tersebut memang tidak dipergunakan setelah dikembalikan ke ahliwaris.

“Pemerintah daerah sendiri sudah menegaskan bahwa sejak 25 Desember 2016 tidak diperbolehkan lagi berjualan di Pasar Tais, karena sudah disediakan lokasi layak di Pasar Sembayar,” tutup Mulyadi.