Logo

Pedagang Cabe Ngaku Anggota Polisi Ditangkap

Pelaku pengancaman mengaku sebagai anggota polisi

Pelaku pengancaman mengaku sebagai anggota polisi

BENGKULU – Shanil Febriansyah warga Desa Air Pino, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu diamankan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. Hal itu setelah pria yang berprofesi sebagai pedagang cabe di pasar ini melakukan pengancaman dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan bertugas di Mapolda Bengkulu.

Pelaku yang merupakan polisi gadungan itu mengancam korbannya yang memiliki hutang senilai Rp. 3.900.000 rupiah dengan menggunakan senjata api pistol mainan.

Penangkapan terhadap polisi gadungan ini dilakukan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari anggota Polsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu, bahwa adanya pengancaman yang mengatas namakan sebagai oknum polisi mengaku bernama Bripda Riko.

“Setelah kami mendapat laporan dari Polsek Kampung Melayu bahwa ada yang mengancam-ngancam mengatasnamakan Polisi dengan mengaku bernama Bripda Riko, ternyata setelah kami selidiki bersama anggota Macan Gading yang bersangkutan polisi gadungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/8).

Ditambahkan AKP Malau, pedagang cabai itu mengaku sebagai oknum polisi terpaksa dilakukannya guna menakut-nakuti para korban yang memiliki hutang dengan pelaku. Tak hanya sekali, aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Kita mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api yang merupakan pistol mainan yang disimpan pelaku dibawa karpet mobilnya yang selalu digunakan saat menakut-nakuti para korbannya,” lanjut AKP Malau.

Guna memuluskan aksinya, lanjut Kasat Reskrim, pelaku oknum polisi gadungan itu menakut-nakuti para korban dengan memperlihatkan senjata api jenis pistol warna hitam di pinggang sebelah kirinya, yang ternyata merupakan sebuah pistol mainan dan didalamnya terdapat pisau.

Saat ini pelaku telah menyampaikan permintaan permohonan maaf kepada korban. Namun kasus ini tetap diproses lantaran pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi dikenakan pasal undang-undang darurat dan pasal 216 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.