Bengkulu News #KitoNian

Paripurna Pertama di 2017, DPRD Sahkan Perda DAS

Wakil Ketua I, Edison Simbolon, M.Si memimpin rapat sidang paripurna pertama tahun 2017
Wakil Ketua I, Edison Simbolon, M.Si memimpin rapat sidang paripurna pertama tahun 2017

bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar sidang paripurna pertama di tahun 2017, di ruang rapat utama gedung DPRD, Selasa (10/1/2017).

Sidang pertama di tahun 2017 digelar, dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pengelolahan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam penyampaian pandangan akhir, seluruh fraksi menyatakan setuju dengan adanya perda Provinsi Bengkulu terkait pengelolahan DAS. Masing-masing fraksi menilai positif adanya perda ini, agar DAS bisa terkelolah dengan baik.

Seperti dikatakan Fraksi PDIP, Agung Gatam, hal ini sangat penting, maka perlu dibahas sebagai perda. Karena, menurutnya kedepan bisa menjadi pedoman manusia.

Sama dikatakan dari Fraksi Nasdem, Tantawi, fraksinya setuju. Namun, ia meminta kepada Pemerintah Provinsi bersikap tegas kepada dinas terkait dalam mengeksekusi perda ini. “Apalagi, ini bertujuan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Setelah mendengar pandangan dari seluruh fraksi, akhirnya DPRD mengesahkan Raperda DAS menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh anggota dewan karena telah mendukung perda ini.

“Masukan, pendapat, tambahan dan yang lainnya telah dicatat dan akan menjadi acuan untuk menjalankan perda ini,” tutup Rohidin.(adv/Niko)

Berikut moment penandatangan Perda DAS :

(Foto : Hady/bengkulunews.co.id)

Baca Juga
Tinggalkan komen