Logo

Paripurna Ke Empat, Laporan Hasil Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat Paripurna ke-4 masa Persidangan Ke-II  tahun sidang 2023. Rapat ini membahas perihal Laporan Hasil Pembahasan Komisi/Pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Laporan Hasil Pembahasan komisi/pansus dan Hasil Fasilitasi dari Kemendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Sumardi menuturkan pemerintah daerah disamping melaksanakan tugas sebagai pelayan daerah. Mereka juga dituntut dapat menciptakan pendapatan hasil daerah untuk membiayai operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.

“Untuk itu, pemerintahan daerah, baik Provinis maupun Kabupaten dan Kota perlu melakukan penyusun rancang peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tentang hubungan keuang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelas Sumardi Bengkulunews.co.id Senin (29/05/23) siang.

Adapun panitia khusus telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan intansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, seperti rumah sakit umum M.Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya.

Sejumlah rapat telah diadakan untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan keerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah. Adapun dari 32 pasal menjadi 18 pasal.

Lewat rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.

“Sesuai jadwal yang di agendakan banmus dari Maret minimal akhir Mei sudah ada laporan pansus. Kita kejar tayang dan mengundang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Adapun yang paling berat pembahasannya adalah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa Soeprapto. Karena rumit, untung ada peraturan baru untuk rumah sakit. Yakni cukup dengan objek layanan retribusi saja turunannya tidak perlu,” katanya.

Walaupun bergitu Ia menegaskan laporan hasil pajak daerah dan retribusi berhasil diselesaikan, sehingga penyusunan pedoman APBD 2024 dapat terlaksanakan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi menuturkan nantinya jika raperda tersebut sudah sah menjadi Perda jangan sampai tidak berjalan dengan sungguh-sungguh.

“Jangan nanti setelah jadi perda mereka melalaikan, banyak sekali retribusi yang kita ambil tapi tidak ada hasil. Berjalan-berjalan tapi tidak ada keseriusan serratus persen dari hasil peraturan daerah yang dibuat dengan mereka,” demikian Eriadi. (Advetorial)