Logo

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Bahas Raperda Retribusi Usaha

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu mebahas raperda retribusi jasa usaha

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu mebahas raperda retribusi jasa usaha

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu mebahas raperda retribusi jasa usaha

bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi ll terhadap raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/01/2017).

Dalam penyampain laporan hasil pembahasan komisi ll, juru bicara Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Erwan Eriadi, memberi beberapa catatan. Diantaranya, beberapa dinas teknis ada yang belum melengkapi data pendukung terkait usulan raperda.

“Kami meminta kepada instansi untuk secepatnya melengkapi data itu,” ujarnya.

Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. Rohidin Mersyah, menyambut baik masukan dari DPRD terkait raperda retribusi jasa usaha ini. Untuk itu, ia meminta dinas teknis yang bersangkutan untuk segera menindaklanjutinya.

“Ini menuntut kerja keras OPD teknis ya, agar kalau perda tersebut disahkan dalam waktu dekat, betul-betul menjadi regulasi yang mampu meningkatkan PAD, tapi di sisi lain juga mampu mendorong perkembangan sektor usaha,” terang Wagub.

Rapat berlangsung alot, seluruh dewan menanggapi positif raperda ini. Menurut mereka, ini dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retrebusi jasa usaha, tetapi diringi dengan perkembangan ekonomi masyarakat Bengkulu.

Sementara dalam waktu bersamaan, juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas raperda tentang pengelolaan zakat. (adv/Niko)