Bengkulu News #KitoNian

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Uji Publik Raperda Bantuan Hukum

BENGKULU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Hotel Adeva, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Senin (14/11/2022) pag.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan, hal tersebut telah tertuang dalam Raperda, termasuk mekanisme ketika masyarakat hendak mengajukan bantuan hukum tersebut. Pendampingan hukum ini sendiri baik itu berkaitan dengan perkara pidana, perdata ataupun PTUN.

“Pansus Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin, menyelenggarakan uji publik sebagai prosedur dan proses penyusunan perda yang diatur dalam UU tentang produk hukum daerah dan Permendagri 80,” katanya.

Usin menambahkan, Uji publik ini diharapakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Uji publik ini lebih menitik beratkan, bagaimana produk hukum daerah tentang bantuan hukuk masyarakat miskin ini dapat menerima dan menyesuaikan kebutuhan masyarkaat provinsi bengkulu, terutam masyarakat kita yang miskin yang berhadapan dengan masalah hukum. Menitik beratkan pada masalah hukum yang terkait masalah pidana, masalah perdata, masalah PTUN baik dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap, hasil dari uji publik ini dapat menjadi penyempurna lahirnya Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan Raperda ini nanti akan kita susun kembali dan bahas serta kita ajukan kepada mendagri untuk dievaluasi, setelah dievaluasi baru nanti kita sahkan sebagai Perda, target kita ya tahun ini Perda itu bisa kita sahkan, selambat-lambatnya masa sidang pertama tahun 2023 sudah kita sahkan,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Dunan, Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum, Usin Abdisyah Putra Sembiring dan Perwakilan dari Kanwil Kemnhumham Bengkulu.

Selain itu, juga dihadiri Perwakilan dari Biro Hukum Pemprov, Kabag hukum Pemprov Bengkulu, Organisasi Advokat Peradi dan KAI, LBH, Kemenkumham dan OPD terkait dengan Penanganan KDRT, perlindungan anak dan organisasi lainnya.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen