Logo

Oknum PNS Kota Bengkulu ‘Nyabu’ & Terkangkap Lagi

Kepala Dinas, Siap Rekomendasi Pemecatan Anak Buahnya Yang Nakal

Kepala Dinas, Siap Rekomendasi Pemecatan Anak Buahnya Yang Nakal

bengkulunews.co.id – Pada Minggu (20/3) lalu, Reserse narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BN. Kepala Dinas tempat BN bertugas mengatakan bahwa BN ketangkap untuk kali kedua, sebelumnya pernah tertangkap pada tahun 2012 dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.

Toleransi masih diberikan kepada BN saat tertangkap pertama kali, namun kali kedua ini dengan barang bukti 72 paket sabu dan 75 pil extasi siap edar, membuat Eddyson, Kadis Koperasi dan UKM Kota Bengkulu ini seolah berang.

“Tahun 2012 lalu dia (BN.red) pernah tertangkap, ini ngulang lagi dan tertangkap bahkan ada banyak barang bukti. Berdasarkan aturan, sanksinya bisa dipecat. Saya siap rekomendasi pemetannya,” ungkap Eddyson saat ditemui di kantornya di Kota Bengkulu, Kamis (24/3).

Terpisah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, melalui B. A  Bukit, Kabag Rehabilitasi mengatakan batas rehabilitasi untuk pengguna narkoba hanya 3 kali. Kebijakan itu untuk semua kalangan. Kendati demikian, Bukit menerangkan untuk tahap rehabilitasi ada mekanismenya sendiri.

“Untuk rehabilitasi, kami hanya merehab pengguna yang datang kesini (BNN.red) baik datang secara sendiri maupun diantar keluarganya. Tetapi kalau pemakai yang tertangkap biasanya langsung ditahan, apa lagi sudah berulang kali,” jelas Kabag Rehabilitas BNNP Bengkulu,dr B.A Bukit.(122)