Bengkulu News #KitoNian

Oknum ASN Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba Dinonaktifkan

BENGKULU – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berinisial FH (43) yang dibekuk Polresta Bengkulu karena mengkonsumsi sabu-sabu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala UPTD Pasar.

Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Dia mengaku sangat menyayangkan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara dalam kasus narkotika.

“Jika terbukti secara hukum maka silakan proses. Dan jabatan yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan. Pak walikota memerintahkan untuk menggantikan pejabat baru untuk pengganti yang bersangkutan,” kata Wakil Walikota Bengkulu.

Diketahui FH merupakan oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Dia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkuku saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka KS yang merupakan bandar narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, FH disangkakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen