Logo

Oknum ASN Ditangkap karena Narkoba

Rejang Lebong – Anggota Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus 5 orang warga yang dua diantaranya merupakan oknum ASN layanan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Mereka diringkus lantaran memakai Narkoba jenis sabu, di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup pada Sabtu (28/9/19), sekitar pukul 24.00 WIB.

“Awalnya atas informasi warga akan ada transaksi Narkoba, petugas mengamankan THW (35 tahun) pekerjaan ASN asal Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup yang kedapatan membawa satu paket,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto, saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (1/10/19).

Kemudian anggota melakukan penggeledahan, di dalam rumahnya didapati empat paket lainnya, sehingga total didapati lima paket sabu-sabu.

Lanjutnya, pada saat bersamaan petugas mendapatkan tiga orang yang akan beranjak pergi, yaitu AW (30) pekerjaan ASN, asal Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup. Kemudian AL (35) dan LD (30) yang keduanya merupakan pekerja swasta asal Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran.

“Rupanya diketahui ketiga orang tersebut telah melakukan pesta Narkoba, dilihat dari tes urine dan beberapa barang bukti lainnya,” tambahnya.

Tidak puas sampai disitu, petugas mendesak asal keberadaan barang haram tersebut, atas pengakuan mereka didapatkan dari AH (56) pekerjaan swasta, asal Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup. Dari tanganya petugas juga mendapatkan alat hisap sabu. Hasil pemeriksaan awal, kelimanya positif telah menggunakan sabu-sabu.

Dijelaskan Kasat, dari informasi yang diterima satu orang ASN memang sering menyalahgunakan Narkoba. Serta kelima orang yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda.

“Atas penyalahgunaan tersebut, mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Dedi Rasyid