Bengkulu News #KitoNian

Nunggak BPJS Kesehatan Dikenakan Denda Rp30 Juta?

Penulis : Cindy

BPJS Kesehatan Bengkulu. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bengkulu, Marta Kusuma menjelaskan soal pengenaan denda Rp30 juta bagi masyarakat yang menunggak pembayaran BPJS.

Disampaikan Marta, denda ini berlaku hanya untuk peserta yang menunggak iuran namun menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Jadi, kita luruskan dulu, karena kalau memang peserta itu telat membayar otomatiskan dari kartunya non-aktif. Jadi, tidak bisa mendapatkan pelayanan, jadi denda iuran tidak ada lagi, adanya denda pelayanan,” kata Marta pada Bengkulunews.co.id Senin (23/05/22) siang.

Denda ini, kata Marta dihitung dari 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien. Hal ini sesuai dengan Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020.

“Bagaimana mengitung denda pelayanan kesehatan, rumusnya berapa paket pelayanan kesehatan dikali 5 persen dikali bulan tertunggak contoh Rp5 juta x 5 persen x 3 bulan maka denda yang harus dibayar Rp750 ribu,” jelas Marta.

Namun Ia menegaskan untuk denda pelayanan kesehatan yang memiliki beberapa paket yang besar dan melebihi dari maksimal pembayaran denda Rp30 juta maka peserta hanya akan tetap membayar Rp30 juta saja.

“Ada paket-paket yang besar, itu seperti ring jantung, itu besar kalau dikali 5 persen. Itulah dalam regulasi maksimal pembayarn denda Rp30 juta walau dia totalnya Rp35 juta,” demikian Marta.

Baca Juga
Tinggalkan komen