Bengkulu News #KitoNian

Miliki Sabu-Sabu, ABG Ditangkap Polisi

Penulis: Kurniawan

BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu meringkus YF (18) warga jalan Salak, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan, Kamis (25/8) sekira pukul 23.00 WIB.

“Personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku. Kemudian petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat,” ujar Iptu Edi Hermanto Purba, Kasat Narkoba Polres Bengkulu.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja 1 paket dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut milik pelaku. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba.

Baca Juga
Tinggalkan komen