Bengkulu News #KitoNian

Mencoba Melawan Petugas BNN, Petani di Binduriang Didor

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meringkus seorang petani yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, Jumat (07/10) kemarin, sekira pukul 05:30 WIB.

Seorang petani berinisial Y warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim BNNP Bengkulu lantaran mencoba melawan saat ingin ditangkap.

“Tersangka mencoba melakukan perlawanan dan sempat ingin melarikan diri, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tepat dan terukur dengan melumpuhkan tersangka,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto saat melaksanakan Press Release, Senin (10/10).

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Kota Palembang menuju Kecamatan Binduriang, Provinsi Bengkulu menggunakan jasa angkutan travel.

“Dari hasil penangkapan didapatkan 200 butir ektasi yang disimpan di dalam paket pempek,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Kantor BNNP Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangaan lebih lanjut terhadap jaringannya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Baca Juga
Tinggalkan komen