Masyarakat Pemilik Lahan Bahas Perkebunan Ilegal bersama DPRD
BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL).
Tujuan diadaknnya hearing ini adalah untuk membahas perihal Keberadaan Perusahaan Perkebunan yang ilegal atau tanpa izin.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan rapat, Samsu Amanah menuturkan bahwa pertemuan kedua yang diadakan ini dapat memberikan kesempatan bagi gabungan PMPL untuk menyampaikan aspirasinya.
โSaya harap ini bisa menjadi tempat penyampaian aspirasi gabungan PMPL Kaur dan Bengkulu Selatan, sehingga dapat memberikan solusi bagi kita semua,โ kata Samsu, Senin (10/07/23) siang.
Ketua Umum Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL), Ahmad kursi menjelaskan ada dua poin yang akan dibahas dalam hearing tersebut. Pertama adalah mengenai keberadaan perusahaan perkebunan yang ilegal atau tanpa izin IUPB.
โDan PT.Dinamika Selaras Jaya yang masih beroperasi dalam wilayah Kaur dan Bengkulu Selatan,โ tuturnya.
Kedua adalah gabungan PMPL meminta dukungan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat memberikan status lahan tersebut kepada masyarakat.
Rapat ini di hadiri oleh 11 OPD diantaranya biro Bagian hukum dan perundang-undangan pemkab Bengkulu Selatan. Bgian hukum dan perundang-undangan pemkab kaur. Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Provinsi Bengkulu, biro hukum dan perancang perundang-undangan sekda Provinsi Bengkulu,ย serta masih banyak lagi.
โJuga kami Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) meminta Dukungan DPRD Provinsi Bengkulu agar status lahan tersebut dikembalikan atau diserahkan dengan (PMPL),โ demikian Ahmad. (Advetorial)