Logo

Masalah Jalan hingga PJU Rundung Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Lepas Tangan

Plt Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto (Kedua/Kanan). Foto, Media Center Kota Bengkulu

Plt Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto (Kedua/Kanan). Foto, Media Center Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan pengelolaan objek wisata Pantai Panjang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jawaban ini menyusul terbitnya surat gubernur terkait banyaknya aduan soal pantai panjang.

Plt Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan, pengelolaan sepenuhnya objek wisata Pantai Panjang berada di tangan pemerintah provinsi. Ini setelah pengelolaan pantai panjang diambil alih pemprov beberapa waktu lalu.

“Karena sesuai dengan kesepakatan bersama pada tanggal 09 November 2021 lalu, bahwa pemanfaatan, pengelolaan sepenuhnya pantai panjang itu sudah menjadi kewenangan Pemprov,” ujar Eko saat konferensi pers, dilansir laman Media Center Kota Bengkulu, Kamis (30/12/2021).

Eko menjelaskan, pemkot saat ini tidak memiliki kewenangan untuk berbuat banyak. Hampir seluruh aspek seperti retribusi dan pengelolaan sampai di Pantai Panjang semuanya diatur oleh provinsi.

“Perlu kami Sampaikan juga bahwa terkait dengan retribusi itu tidak ada lagi kerjasama dengan pihak ketiga karena pengelolaan pantai panjang sudah menjadi kewenangan Pemprov,” katanya.

Ia mendasari pernyataannya pada UU Nomor 28 Tahun 2009. Ia menyebut UU ini berisi tentang acuan pungutan retribusi setelah daerah pengelola memberikan jasa pada wilayah yang dikelola. Seperti pengadaan alat angkutan sampah dan komponen lain yang mendukung kebersihan pantai panjang.

“Maka Pemkot sangat menyadari bahwa semangat atau aturan yang ditegaskan dalam UU nomor 28 tahun 2009, itu retribusi bisa dipungut ketika kita sudah bisa memberikan jasa, sehingga ketika ini sudah menjadi kewenangan penuh pengelolaan pemanfaatan pemprov maka pemkot tidak lagi melakukan retribusi terkait dengan masalah pengelolaan sampah,” jelasnya.

Berbeda dengan retribusi atau pajak yang dikenakan pada tempat seperti hotel dan rumah makan di pantai panjang. Hal ini, kata Eko, memang sudah menjadi kewenangan pemkot.

“Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 memang beberapa pajak sudah menjadi satu ketentuan yang dipungut oleh Pemkot. Seperti masalah pajak hotel, pajak rumah makan, itu memang sudah menjadi kewenangan Pemkot,” tambahnya.

Sedangkan untuk persoalan lampu dan jalan pariwisata, Eko menganggap objek ini murni wewenang provinsi karena jalan pariwisata pantai panjang teridentifikasi sebagai jalan provinsi.

“Berdasarkan ketentuan, kami berpendapat bahwa karena jalan pariwisata itu sudah merupakan jalan Provinsi, maka itu pun sudah menjadi kewenangan Pemprov,” kata Eko.

Terkait hal tekhnis yang belum diatur dalam pengalihan status pantai panjang, Eko menunggu pemprov untuk melakukan inisiasi pertemuan dengan pemkot.

“Ini sesuai dengan berita acara bahwa Pemprov itu bisa diatur kemudian dibicarakan kemudian inisiasi dari pemprov. Artinya pemkot merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi, kita menunggu undangan, inisiasi dari Pemprov,” tuturnya. (red)