Logo

Lewat 10 Bulan Saimen Dibongkar

Budi Hariyanto

Budi Hariyanto

Budi Hariyanto

Budi Hariyanto

bengkulunews.co.id – Bangunan milik Saimen  di jalan S. Parman persis berada di Garis Sepadan Bangunan (GSB) jelas menyalahi aturan. Terutama perda Provinsi Bengkulu nomor 21 tahun 2003 tentang pendirian Bangunan.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu,  Budi Hariyanto, mengatakan,  ini sudah ada kesepakatan antara pihak Saimen dengan pejabat setempat dibawah Notaris.

“Bahwa bangunan tersebut hanya bersifat sementara dan hanya 10 bulan sampai gedung yang berada di belakangnya selesai dikerjakan,” ujarnya.

Sudah dibuat surat pernyataannya,  lanjutnya,  antara saimen dan pejabat setempat didepan notaris. Hanya di beri waktu 10 bulan,  lewat dari itu akan dibongkar.

Lihat saja kedepannya,  bagaimana komitmen dari pihak Saimen. Apalagi sudah ada surat pernyataannya.  Diharapkan Saimen ikut peraturan yang sudah berlaku.(cw3)