Lewat 10 Bulan Saimen Dibongkar Budi Hariyanto Terbit : Oktober 8, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : . Budi Hariyanto bengkulunews.co.id – Bangunan milik Saimen di jalan S. Parman persis berada di Garis Sepadan Bangunan (GSB) jelas menyalahi aturan. Terutama perda Provinsi Bengkulu nomor 21 tahun 2003 tentang pendirian Bangunan. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu, Budi Hariyanto, mengatakan, ini sudah ada kesepakatan antara pihak Saimen dengan pejabat setempat dibawah Notaris. “Bahwa bangunan tersebut hanya bersifat sementara dan hanya 10 bulan sampai gedung yang berada di belakangnya selesai dikerjakan,” ujarnya. Sudah dibuat surat pernyataannya, lanjutnya, antara saimen dan pejabat setempat didepan notaris. Hanya di beri waktu 10 bulan, lewat dari itu akan dibongkar. Lihat saja kedepannya, bagaimana komitmen dari pihak Saimen. Apalagi sudah ada surat pernyataannya. Diharapkan Saimen ikut peraturan yang sudah berlaku.(cw3) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Bawaslu Kembali Gelar Sidang Lanjutan Balon Walikota Jalur Perseorangan Pemprov Bengkulu Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota Pemprov Bengkulu Adakan Audiensi Bersama Yayasan Warung Informasi Konservasi Hari Bhayangkara ke 78, Polri Diharapkan Bekerja Secara Profesional 34 Kelurahan/Desa di Bengkulu Rentan Peredaran Narkoba Langkah Konkrit Cegah Pelanggaran KI, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemantauan/Pengawasan di Bidang KI Bawaslu Kembali Gelar Sidang Lanjutan Balon Walikota Jalur Perseorangan Pemprov Bengkulu Evaluasi Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota Pemprov Bengkulu Adakan Audiensi Bersama Yayasan Warung Informasi Konservasi Hari Bhayangkara ke 78, Polri Diharapkan Bekerja Secara Profesional 34 Kelurahan/Desa di Bengkulu Rentan Peredaran Narkoba Langkah Konkrit Cegah Pelanggaran KI, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemantauan/Pengawasan di Bidang KI