
BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Latifa Tusa’diah, Benni Hidayat menyoroti status auditor eksternal Iskandar Novianto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026).
Menurut Benni, sejak awal persidangan pihaknya bersama majelis hakim mempertanyakan kapasitas Iskandar Novianto karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat dua penyebutan yang berbeda, yakni sebagai ahli dan juga sebagai saksi.
“Di persidangan tadi kami bersama majelis hakim mempertanyakan status auditor eksternal ini. Karena dari BAP yang kami terima, statusnya sebagai ahli. Namun setelah kami teliti bersama, di dalam BAP juga terdapat penyebutan sebagai saksi. Bahkan ada bagian yang menyebut beliau sebagai ahli auditor eksternal atau ahli auditor forensik, tetapi pada pertanyaan berikutnya diperiksa sebagai saksi. Ini yang membuat kami bingung karena saksi fakta dan saksi ahli itu berbeda,” ujar Benni Hidayat, Kuasa Hukum Latifa.
Ia menjelaskan, dalam persidangan Iskandar Novianto akhirnya disumpah sebagai saksi fakta, bukan sebagai saksi ahli. Setelah itu, majelis hakim meminta penegasan kepada JPU mengenai kapasitas Iskandar dalam persidangan.
“Pada akhirnya JPU meminta agar pemeriksaan tetap dilakukan sebagai saksi fakta. Kami pun menyetujui pemeriksaan dilanjutkan karena kami membutuhkan informasi terkait dasar dakwaan dan isi BAP,” katanya.
Namun demikian, menurutnya, apabila auditor eksternal diperiksa sebagai saksi fakta, maka hasil audit yang dijadikan dasar dakwaan terhadap Latifa tidak dapat dikategorikan sebagai produk keterangan ahli.
“Artinya, kerugian yang didakwakan kepada Latifa menurut kami bukan merupakan produk ahli, karena auditor eksternal tersebut diperiksa sebagai saksi fakta,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan apakah Iskandar mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Latifa. Menurutnya, Iskandar mengaku tidak melihat, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut.
“Beliau menjawab mengetahui dari auditor internal. Padahal auditor internal yang menjadi pedoman itu bukan berlatar belakang akuntan ataupun Sarjana Ekonomi, melainkan ada yang sarjana hukum, sarjana komputer, bahkan lulusan SMK dan SMA. Itu yang kemudian dijadikan dasar menghitung nilai kerugian,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Benni menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya didasarkan pada hasil audit yang menurut mereka tidak disusun secara profesional.
“Menurut kami, selama persidangan mulai terang bahwa tuduhan terhadap Latifa berasal dari hasil yang tidak profesional. Nilai kerugian itu kami nilai mengada-ada. Karena itu kami menolak keterangan auditor eksternal tersebut, baik jika diposisikan sebagai saksi maupun sebagai ahli,” katanya.
Ia juga menambahkan, hingga persidangan yang digelar Senin (29/6/2026), belum ada seorang pun ahli yang dihadirkan oleh JPU.
“Dari awal sidang sampai hari ini semua yang dihadirkan adalah saksi fakta. Tidak ada ahli yang memberikan pendapat keahliannya di persidangan. Keterangan yang disampaikan pun menurut kami sebagian besar hanya berdasarkan informasi yang katanya, infonya, begitu,” tutup Benni.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!