Logo

KPU Benteng Disengketakan di KIP

KPU Benteng Disengketakan di KIP

Ketua Bidang ASE, Tri Susanti, SH

bengkulu news.co.id – LSM Liputan (Lembaga Informasi Publik untuk Transparansi dan Advokasi Negara) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) atas pengajuan informasi yang diabaikan komisi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Benteng ini ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Dijelaskan salah seorang Komisioner KIP Bengkulu, Ketua Bidang ASE, Tri Susanti, SH, Selasa (20/12) informasi yang diminta oleh pemohon, salinan informasi DIPA/DPA Tahun 2015/2016, salinan informasi RKA Tahun 2016, salinan SK/Daftar PKK se-Kabupaten Bengkulu Tengah, salinan informasi jadwal Tahapan Pemilu Kepala Daerah Bengkulu Tengah, salinan informasi SK KPU tentang penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Tengah, salinan informasi berkas pendaftaran ( syarat-syarat ) pasangan calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Pilkada 2017 dan salinan informasi hasil Tes kesehatan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu tengah pilkada 2017.

Namun ketika permohonan informasi diajukan, pihak KPU Benteng tidak menanggapi dan mengabaikan permohonan LSM Liputan sehingga termohon melaporkan hal tersebut ke Komisi Penyiaran Informasi ( KIP ) Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian sengketa informasi tersebut.

Pemohon menagajukan tuntutan, kata Tri, untuk menyatakan informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.

“Kami menanggapi laporan pemohon, sedangkan untuk sidang terkait sengketa informasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember sekitar pukul 09 WIB dengan nomor Perkara register 102/ XII/KIP-BKL.PSI/2016,sidang akan di pimpin oleh Ketua majelis Ifsyanusi,anggota Emex Verzoni dan Tri Susanti,SH di ruang sidang KIP Provinsi Bengkulu,” beber dia.(pengky)